Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwisata
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati