Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwisata
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati